E-SSPD PBB
| No | Tahun | Ketetapan | Denda | Jumlah | Action |
|---|
*Untuk pembayaran melalui QRIS bisa menggunakan semua dompet digital
*Untuk pembayaran melalui VA, dengan cara Transfer dan Bank tujuan adalah Bankaltimtara
**Perhitungan Denda : 2% setiap bulan, maksimal 24 bulan.